Connect with us

Bagi Hasil PAD Kota-Kabupaten Tasikmalaya

Kliping

Bagi Hasil PAD Kota-Kabupaten Tasikmalaya

H. Bubun Bunyamin, saat masih menjabat Wali Kota Tasikmalaya, diwawancarai kru Q-Smart, SMA Almuttaqin.

H. Bubun Bunyamin, saat masih menjabat Wali Kota Tasikmalaya, diwawancarai kru Q-Smart, SMA Almuttaqin.

KESEPAKATAN bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) 60% untuk kota dan 40% untuk kabupaten, akan dilanjutkan sampai tiga tahun)*. Namun, ada perubahan komposisi, yakni pada tahun kedua komposisinya menjadi 70-30 dan pada tahun ketiga 80-20.

Demikian diungkapkan Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Bubun Bunyamin (ketika itu), seusai membuka Latihan Kepemimpinan dan Penyusunan Renstra KNPI Kota Tasikmalaya, di Hotel Padjadjaran, Rabu (22/1/2003). “Dilanjutkan namun ada penyesuaian. Sejak awal, perhitungan itu sudah terprediksi. Nah kesepakatan ini musti dipegang,” katanya.

Menurut Bubun, hal itu sudah disikapi dengan kondusif, dan selama ini mekanismenya sudah berjalan. Jika hal itu berpengaruh pada proses penyusunan APBD, katanya, sudah menjadi resiko. “Tapi harus disikapi dengan bijak. Artinya semua kepentingan bisa terakomodir, walaupun dalam taraf minimal,” ujar Bubun.

Teknisnya, komponen retribusi itu ditarik dulu secara penuh atau 100 % ke kota, kemudian dikeluarkan melalui pos belanja 40% ke kabupaten. Cara-cara seperti itu, diakui, tidak diketahui banyak pihak, jadi wajar jika ada kalangan yang menganggap kesepakatan itu tidak berjalan. Seolah-olah pihak Kota menyaplok seluruhnya.

“Yang mempersoalkan itu, biarkan saja. Pokoknya kita menyikapinya seperti itu. Secara administrasi teknis seperti itulah yang benar. Tidak semata-mata karena kesepakatan 60:40, lantas yang masuk ke kota 60. Namun yang masuk 100 dulu, lalu dikeluarkan lagi 40 untuk Kabupaten,” paparnya.

Namun diakuinya, kesepakatan itu tidak dibahas dalam MOU kabupaten-kota per tanggal 11 Oktober 2002. Karena dianggap permasalahan yang berbeda. Meskipun begitu, Bubun akan menindaklanjutinya dengan melakukan pencermatan lebih dalam.

“Nanti kita akan lakukan pengkajian yang lebih faktual. Karena kan sekarang DPRD kota sudah ada. Beda halnya dengan waktu masih penjabat walikota, dewan belum terbentuk. Tapi pada dasarnya semua berjalan kondusif. Dan kita sudah menyikapinya dengan secermat mungkin,” kata Bubun.

)* Kondisi itu disampaikan bulan Januari 2003. Artinya, bila diasumsikan kesepahaman antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ketika itu berjalan mulus, mustinya sekarang sudah tuntas. Bagaimanakah sharing PAD yang dipetik dari retribusi aset Kota dan Kabupaten yang statusnya masih bermasalah itu sekarang?

Continue Reading
Advertisement
2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement WordPress.com
To Top