Connect with us

Dugaan Korupsi Terus Melilit Disdik

Metrum

Dugaan Korupsi Terus Melilit Disdik

lilitBUKAN persoalan besaran, tetapi ini soal penghargaan. Tentu sangat diapresiasi para guru yang berstatus PNS di Daerah. Dana Tambahan Penghasilan (DTP) senilai Rp 250.000 per orang per bulan ditetapkan terhitung mulai 1 Januari 2012.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah menetapkan aturan soal pemberian tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah itu, yang dituangkan dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tu jangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

 

Satu lagi, PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

 

Ketentuan itu sudah sangat jelas. Petunjuk teknisnya pun sudah dijabarkan cukup detil. Penyaluran dan Pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan. Pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.

 

Artinya bila ada oknum di Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten menilap uang itu, sama saja dengan bermain api. Lantaran penyaluran dana itu harus dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013.

 

Selain itu, para guru yang berhak menerima pun tentu tak akan tinggal diam, bila DTP itu menguap di tengah jalan, alias tidak sampai ke tangannya.

 

Lucu bila dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya kini mencuat karena dipicu persoalan yang mudah terlacak. Benang kusut sekalipun simpulnya masih ditelusuri. Alur pengelolaan keuangan sudah diatur secara gamblang. Penerima haknya pun tidak sedikit. Tentu beda halnya, dengan celah penyelewengan dalam hal pengadaan barang, dana bantuan, atau program lain yang bersifat teknis.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement WordPress.com
To Top