HARI Antikorupsi Dunia, Selasa (9/12/2014), jadi momentum refleksi semua pihak. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, menggelar diskusi di Redaksi Kabar Priangan, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya.
Ajang itu menurut Ketua PMII Kota Tasikmalaya, Ajat Sudrajat, wujud aksi mahasiswa dalam bentuk lain. Tidak selamanya aksi harus turun ke jalan.
“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Hari ini sangat tepat untuk mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus korupsi di Tasikmalaya,” kata Ajat.
Penyidik Fungsional Kejari Kota Tasikmalaya, Dr. H. Eman Sungkawa, MH, menyambut baik langkah itu. “Roh mahasiswa bagian dari roh masyarakat,” katanya. Suara masyarakat bisa terwakili, termasuk mempertanyakan langkah kejaksaan dan kepolisian menangani kasus-kasus korupsi di daerah.
Dia tidak menampik, bila peran kejaksaan dan kepolisian, selama ini disoroti dan dinilai lamban.
Kalah pamor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperkuat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi semakin merajalela dan masuk ke segala lini,” kata Eman. Tidak sedikit yang menilai kejaksaan dan kepolisian melempem.
Kondisi itu diamini, Kasatreskrim Polres Kota Tasikmalaya, AKP Rusdiyanto, SH. Tetapi, harus diketahui oleh masyarakat, proses penanganan kasus korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan berbeda dengan KPK. “Laporan-laporan yang diterima harus ditelusuri bukti-buktinya dengan akurat. Memerlukan proses audit dan lain sebagainya. Termasuk ada intervensi dari pihak lain selama menangani kasus,” katanya.
Nah ini!